Jumat, 09 September 2016

Seminar kebudayaan Simalungun I Tahun 1964


Simalungun - Batak - Indonesia


Sebagai salah satu sub-etnis Batak, orang Simalungun adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika peradaban masyarakat di bagian Sumatera Timur. Kendati publikasi terhadap Simalungun tidak seheboh subetnis Batak Toba, kontribusi subetnis Simalungun terhadap perjalanan sejarah adalah sama berharganya dengan subetnis Batak lain, baik dalam kerangka perdaban masyarakat Batak maupun dalam lingkup lebih luas yakni sejarah Indonesia dan dunia internasional.


Para punggawa dari subetnis ini pun sudah pernah mencoba untuk merumuskan butir-butir yang menjadi titik awal upaya pendefinisian apa itu Simalungun lewat sebuah seminar kebudayaan.

Berikut isi Keputusan Seminar Kebudayaan Simalungun I Tahun 1964


  1. Bahasa/aksara Simalungun bertindak selaku alat pemersatu atau semen perekat masyarakat yang berfungsi dapat menggalang segala potensi aktif masa rakyat, demi menyelesaikan revolusi Indonesia.
  2. Hukum Adat perkawinan Simalungun berfungsi mengatur kelanjutan keturunan dalam kekeluargaan dan bertujuan membina sesuatu kekeluargaan Indonesia yang sifatnya menuju kepada proses nation building & character building.
  3. Marga-marga Simalungun adalah suatu rangkaian dari kerangka bangsa Indonesia. Orang Simalungun adalah mereka yang merasa dan mengaku dirinya orang Simalungun serta memperlakukan kebudayaan Simalungun sebagai kebiasaan di dalam hidupnya yang senantiasa dijiwai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Kesenian Simalungun adalah hasil pancaran budi nurani manusia Simalungun yang melukiskan keindahan dan keharmonisan yang mengandung ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia.
  5. Olah raga Simalungun yang terdiri dari bermacam-macam itu dapat diperkembangkan sedemian rupa. Sehingga membentuk manusia baru Indonesia yang berjiwa dinamis, sportif dan kolektif. Demi menyelesaikan revolusi Indonesia.
  6. Hukum tanah Simalungun, bentuknya sejalan dengan land reform yaitu sesuai dengan undang-undang pokok agrarian No. 5/1960 dan mempunyai fungsi sosial sebagaimana temaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Kebudayaan Simalungun itu adalah suatu Kebudayaan yang mempunyai ciri-ciri khas yang dapat merupakan modal dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional dari Sabang ke Merauke.




Pematang Siantar, 28 Februari 1964.





Sidamanik sendiri, sebagai salah satu dari kecamatan di Kabupaten Simalungun merupakan situs mahakaya yang bisa dihidupi dan dipelajari untuk menemukan bagaimana pluralitas dan keinginan untuk melestarikan keaslian budaya Simalungun menjadi tali - temali dalam panggung peradaban dan dinamika sejarah manusia-manusia yang tinggal di hamparan perbukitan Simalungun ini. Sidamanik sama kayanya, atau mungkin lebih dibanding kecamatan lain, dalam hal kandungan nilai sejarah peradaban orang Simalungun.

Cukup dengan datang ke Pesta Rondang Bintang, martandang antar kampung dan menikmati sejuknya udara di perbukitan yang ditumbuhi pohon teh milik perkebunan yang didominasi trah Suharto ini, bersenandung "Simarjarunjung" atau melenggok mengikuti irama "Sitalasari" gubahan nan indah dari Taralamsyah Saragih, tentu teman-teman dari Simalungun akan mengerti apa yang penulis maksudkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar